Pages

Minggu, 12 April 2015

PN Tolak Gugatan Suyanto Cs - koran Radar Madura



Terkait Sengketa Lahan di Jalan Makboel

Kota – Masih ingat kasus sengketa tanah di Jalan Raya Makboel Kelurahan Polagan, Kota Sampang. Dalam sengketa tanah tersebut, Suyanto cs selaku penggugat menggugat sekitar 11 tergugat. Diantaranya Badrut Tamam, Dinas Peternakan Jawa Timur dan sejumlah tergugat lainnya. Akan tetapi, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menolak gugatan Suyanto cs.
PN Sampang menolak gugatan tersebut dengan alasan, lahan tanah yang digugat Suyanto cs dinilai salah objek. “Objek yang dimaksud penggugat ada di Dusun Bentar Alam, yaitu di selatan Kelurahan Polagan. Sementara tanah milik saya berbeda”, kata Badrut Tamam kepada Jawa Pos Radar Madura, kemarin (29/1).
Menurut Badrut Tamam, dari hasil penolakan gugatan sudah membuktikan jika kepemilikan tanah yang selama ini dituding milik penggugat tidak terbukti. “Berarti tanah itu bukan miliknya (Suyanto, Red)”, katanya.
Saat dikonfirmasi, Suyanto tidak banyak memberikan keterangan. Dia mengaku, saat putusan sengketa tanah yang digelar Rabu (28/1) lalu dirinya tidak hadir dalam persidangan. “Saya belum tahu apa putusannya, sampean langsung ke pengacara saya, Mulyadi”, singkatnya. Sayangnya Mulyadi yang dihubungi melalui nomor teleponnya tidak aktif.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Sampang Efrida Yanti mengatakan, dalam pokok perkaranya, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. “Dari persidangan, yang menggugat tidak hadir, begitu juga kuasa hukumnya. Alasannya, ada acara lain dengan mengirim surat”, katanya.
Diterangkan, dalam gugatan rekonvensi yang diajukan para penggugat tidak terima. Sementara dalam konvensi dan rekonvensinya menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.443.900. “Jika mereka (Penggugat, Red) tidak menerima keputusan ini, mereka boleh mengajukan gugatan kembali”, lanjut Efrida Yanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suyanto beserta penggugat lainnya menggugat 11 orang tergugat. Pihak penggugat tidak terima karena mengklaim tanah leluhurnya dipinjam oleh Dinas Perikanan Provinsi jatim. Akan tetapi, setelah beberapa tahun terakhir, tanah tersebut bersertifikat orang lain, salah satunya Badrut Tamam. (c10/dry)

0 komentar:

Posting Komentar

Kritik anda adalah kemajuan kami