Terkait Sengketa Lahan di Jalan Makboel
Kota – Masih ingat kasus sengketa
tanah di Jalan Raya Makboel Kelurahan Polagan, Kota Sampang. Dalam sengketa
tanah tersebut, Suyanto cs selaku penggugat menggugat sekitar 11 tergugat.
Diantaranya Badrut Tamam, Dinas Peternakan Jawa Timur dan sejumlah tergugat
lainnya. Akan tetapi, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menolak gugatan Suyanto
cs.
PN Sampang menolak gugatan
tersebut dengan alasan, lahan tanah yang digugat Suyanto cs dinilai salah
objek. “Objek yang dimaksud penggugat ada di Dusun Bentar Alam, yaitu di
selatan Kelurahan Polagan. Sementara tanah milik saya berbeda”, kata Badrut
Tamam kepada Jawa Pos Radar Madura,
kemarin (29/1).
Menurut Badrut Tamam, dari hasil
penolakan gugatan sudah membuktikan jika kepemilikan tanah yang selama ini
dituding milik penggugat tidak terbukti. “Berarti tanah itu bukan miliknya (Suyanto,
Red)”, katanya.
Saat dikonfirmasi, Suyanto tidak
banyak memberikan keterangan. Dia mengaku, saat putusan sengketa tanah yang
digelar Rabu (28/1) lalu dirinya tidak hadir dalam persidangan. “Saya belum
tahu apa putusannya, sampean langsung
ke pengacara saya, Mulyadi”, singkatnya. Sayangnya Mulyadi yang dihubungi
melalui nomor teleponnya tidak aktif.
Sementara itu, Majelis Hakim PN
Sampang Efrida Yanti mengatakan, dalam pokok perkaranya, gugatan para penggugat
tidak dapat diterima. “Dari persidangan, yang menggugat tidak hadir, begitu
juga kuasa hukumnya. Alasannya, ada acara lain dengan mengirim surat”, katanya.
Diterangkan, dalam gugatan
rekonvensi yang diajukan para penggugat tidak terima. Sementara dalam konvensi
dan rekonvensinya menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 2.443.900. “Jika mereka (Penggugat, Red) tidak menerima keputusan
ini, mereka boleh mengajukan gugatan kembali”, lanjut Efrida Yanti.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Suyanto beserta penggugat lainnya menggugat 11 orang tergugat. Pihak penggugat
tidak terima karena mengklaim tanah leluhurnya dipinjam oleh Dinas Perikanan
Provinsi jatim. Akan tetapi, setelah beberapa tahun terakhir, tanah tersebut
bersertifikat orang lain, salah satunya Badrut Tamam. (c10/dry)

